Kemenparekraf soal Pencabutan Sementara Bebas Visa: Dampak Kunjungan Wisman Terlihat setelah 3 Bulan

Senin, 26 Juni 2023 - 20:45 WIB
loading...
Kemenparekraf soal Pencabutan...
Kemenparekraf mengungkap dampak yang akan ditimbulkan dari pencabutan sementara Bebas Visa Kunjungan. Foto/Ilustrasi/Dok.Imigrasi
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ), Nia Niscaya menjelaskan, terkait dengan penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kini masih menjadi perbincangan sebagian sebagian masyarakat. Termasuk dengan dampak yang akan ditimbulkan dari kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

"Judulnya tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah, wilayah administratif, khusus suatu negara dan identitas tertentu untuk dampaknya terhadap pariwisata itu harus kita lihat lagi," katanya dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (26/06/2023).

Nia mengatakan, jika dilihat dari Badan Pusat Statistik (BPS) melihat jumlah wisman yang datang ke Indonesia dilakukan selama 3 bulan sekali. Yang mana jeda tersebut terhitung dari Januari sampai April 2023.

Lebih lanjut, data dari Januari sampai April di tahun ini jumlah wisman adalah 3,2 juta apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya di bulan yang sama, yakni naik sekitar 394 persen.



"Jika dilihat dari target 8,5 juta, tabungan kita di Januari atau pencapaian kita di Januari-Aprilini sudah 37 persen. Kalau dilihat target atas 3,9 juta. Tapi kalau lihat target bawah di 6 juta Januari sampai April, itu sudah mencapai 52 persen. Itu kalau kita bicara datanya," tuturnya.

Ia menambahkan, jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka akan diperhatikan pula hal-hal lainnya, yaitu seperti aspek resiprokal yang mana kebijakan tersebut akan diberikan kepada negara dan memerhatikan aspek keamanan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)